Beranda | Artikel
Mimpi Basah di Masjid
Selasa, 21 Oktober 2014

Mimpi Basah di Masjid

Bagaimana hukumnya mimpi basah di masjid ustadz?

Dari Khoirul Azzam via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Masalah mimpi basah di masjid adalah turunan dari hukum tidur di dalam masjid. Mayoritas ulama membolehkan tidur di masjid. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan,

وقد سئل سعيد بن المسيب وسليمان بن يسار عن النوم في المسجد؟ فقالا: كيف تسألون عنه وقد كان أهل الصفة ينامون فيه، وهم قوم كان مسكنهم المسجد؟

Said bin Musayib dan Sulaiman bin Yasar ditanya tentang tidur di masjid. Mereka mengatakan, ‘Bagaimana bisa kalian bertanya tentang hukum tidur di masjid. Sementara Ahlu sufah tidur di masjid. Dan mereka sekelompok orang yang tempat tinggalnya di masjid.’ (Fathul Bari, 2/455)

Kemudian, al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan rincian hukum tidur di masjid,

Pertama, tidur di masjid hanya ketika butuh, dan tidak menjadikannya tempat tidur terus menerus, seperti tidur ketika iktikaf, atau musafir yang mampir masjid, atau hanya sebatas tidur siang, atau semacamnya. Tidur di masjid untuk kondisi di atas hukumnya dibolehkan oleh mayoritas ulama. Bahkan ada yang menegaskan, ulama sepakat bahwa itu dibolehkan. Karena diriwayatkan, beberapa sahabat tidur siang di masjid, diantaranya, Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhuma.

Kedua, menjadikan masjid sebagai tempat tidur. Perbuatan ini dibenci oleh Ibnu Abbas. Beliau pernah mengatakan, ‘Jika kamu tidur di masjid karena nunggu shalat, tidak masalah.’ Kecuali bagi orang yang membutuhkan tempat tinggal sementara, karena dia tidak memiliki tempat tinggal di daerah itu, sebagaimana yang dilakukan para tamu Madinah, wanita hitam yang tidur di masjid, dan ashabus sufah. (Fathul Bari, 2/456)

Oleh karena itu, tidak masalah ketika ada orang yang tidur di masjid kemudian mimpi basah. Karena mimpi bawaan tidur, tak terkecuali mimpi basah. Alauddin al-Kasani mengatakan,

ولو احتلم المعتكف؛ لا يفسد اعتكافه؛ لأنه لا صنع له فيه فلم يكن جماعاً، ولا في معنى الجماع، ثم إن أمكنه الاغتسال في المسجد من غير أن يتلوث المسجد فلا بأس به، وإلا فيخرج فيغتسل، ويعود إلى المسجد

Jika orang yang iktikaf mimpi basah, iktikafnya tidak batal. Karena tidak ada yang dia sengaja dalam mimpi itu, sehingga tidak dihukumi jimak, dan tidak disamakan dengan jimak. Kemudian, jika dia bisa mandi di masjid tanpa haru mengotori masjid, tidak masalah untuk dia lakukan. Dan jika tidak memungkinkan, dia harus keluar masjid dan mandi, lalu kembali ke masjid. (Bada’i as-Shana’i, 2/116).

Diantara dalil bahwa mimpi basah di masjid tidak bernilai dosa, adalah hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أقيمت الصلاة، وعدلت الصفوف قياماً، فخرج إلينا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فلما قام في مصلاه ذكر أنه جنب، فقال لنا: (مكانكم) ثم رجع، فاغتسل، ثم خرج إلينا ورأسه يقطر، فكبر، فصلينا معه

Iqamah telah dikumandangkan, shaf sudah ditata semua posisi berdiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk mengimami kami. Ketika beliau berdiri di tempat imam, beliau teringat bahwa beliau sedang junub. Kemudian beliau berpesan, ‘Tetap di tempat kalian.’ Beliau pulang, mandi, kemudian kembali mendatangi kami sementara rambut beliau meneteskan air. Lalu beliau bertakbir dan shalat mengimami kami. (HR. Bukhari 275).

Disamakan dengan kasus ini adalah orang yang mimpi basah di masjid.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23682-mimpi-basah-di-masjid.html